Setelah memperoleh pengetahuan tentang kurikulum 2013, mahasiswa yang memprogramkan matakuliah Pengembangan Program Pembelajaran Matematika perlu mengkaji tentang Standar Kompetensi Lulusan atau biasa disingkat SKL.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan itu, program pembelajaran matematika yang akan disusun perlu dilandasi pengetahuan mengenai standar kompetensi lulusan.
Isi dari SKL berkaitan dengan kriteria yang dikelompokkan ke dalam 3 dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan ketiga dimensi tersebut diarahkan untuk tiga tingkatan lulusan yaitu SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, dan SMA/MA/SMALB/Paket C.
Untuk lebih lengkap dapat diunduh pada https://drive.google.com/file/d/1B4sIE2MXdHFdsAaDy_UOM2fB7rDy8qj1/view?usp=sharing
Untuk pengayaan terhadap PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, kalian diharapkan untuk melengkapi lembar kerja yang dapat dibuka pada link: https://goo.gl/forms/Cys4DSPY0I5Bsmtb2
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan itu, program pembelajaran matematika yang akan disusun perlu dilandasi pengetahuan mengenai standar kompetensi lulusan.
Isi dari SKL berkaitan dengan kriteria yang dikelompokkan ke dalam 3 dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan ketiga dimensi tersebut diarahkan untuk tiga tingkatan lulusan yaitu SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, dan SMA/MA/SMALB/Paket C.
Untuk lebih lengkap dapat diunduh pada https://drive.google.com/file/d/1B4sIE2MXdHFdsAaDy_UOM2fB7rDy8qj1/view?usp=sharing
Untuk pengayaan terhadap PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, kalian diharapkan untuk melengkapi lembar kerja yang dapat dibuka pada link: https://goo.gl/forms/Cys4DSPY0I5Bsmtb2
Comments
Post a Comment