Implementasi hasil bacaan tentang Permendikbud No. 22 Tahun 2016, untuk perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang mengacu pada standar isi. Laman ini memfokuskan kajian pada silabus. Untuk menyusun silabus, terdapat kerangka yang setidaknya diperhatikan dalam isinya. Paling sedikit memuat:
Untuk rujukan penyusunan silabus dapat mengikuti petunjuk Silabus SMP dan Silabus SMA
- Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
- Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
- Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
- kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
- tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
- materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
- pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
- penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
- alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
- sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Untuk rujukan penyusunan silabus dapat mengikuti petunjuk Silabus SMP dan Silabus SMA
Comments
Post a Comment