Untuk menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, mahasiswa diharapkan menuntaskan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses. Di dalamnya terdapat bagian yang membahas tentang Perencanaan Pembelajaran, tepatnya Bab III. Untuk sub bab Desain Pembelajaran, terdapat 2 rancangan yang sebaiknya disiapkan oleh guru yaitu Silabus dan selanjutnya adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Untuk menyusun RPP, di dalam Permendikbud tersebut telah ditetapkan syarat paling sedikit yang termuat dalam RPP tersebut.
Di samping Permendikbud yang disebutkan, mahasiswa juga dapat menggunakan Panduan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama dan Panduan Penyusunan RPP Revisi 2017.
Dengan berdasarkan panduan tersebut, silahkan kalian susun draft Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, kemudian kirim ke link Draft Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Di samping Permendikbud yang disebutkan, mahasiswa juga dapat menggunakan Panduan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama dan Panduan Penyusunan RPP Revisi 2017.
Dengan berdasarkan panduan tersebut, silahkan kalian susun draft Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, kemudian kirim ke link Draft Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Comments
Post a Comment